Sopir Bank Pembawa Kabur Rp 10 Miliar Tertangkap di Rumah Terpencil Gunungkidul

Seorang sopir bank bernama Anggun Tyas, yang melarikan diri dengan membawa uang sebesar Rp 10 miliar, berhasil diringkus di sebuah rumah persembunyian di wilayah Gunungkidul. Terungkap bahwa selama menjadi buronan, Anggun sengaja mencari tempat tinggal yang memiliki sinyal komunikasi yang buruk untuk menghindari deteksi.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa sebagian dari uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan Anggun untuk membeli sebuah rumah di daerah terpencil. Rumah tersebut baru dibayar sebagian dengan uang muka sebesar Rp 70 juta.

"Dia membeli rumah di pinggiran, area yang susah sinyal. Pembayarannya pun baru berupa DP sebesar Rp 70 juta," jelas Sigit.

Selain membeli rumah, Anggun juga menggunakan uang curian tersebut untuk berfoya-foya, termasuk membeli ponsel dan mobil. Akibatnya, saat penangkapan, polisi hanya berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp 9,64 miliar.

Rumah yang dibeli Anggun terletak di kawasan Pejaten, Panggang, Kabupaten Gunungkidul, dan menjadi lokasi penangkapannya pada hari Senin. Dia baru membeli rumah tersebut pada hari Kamis dan hanya sempat menempatinya selama tiga hari sebelum akhirnya ditangkap.

Sarwanto, saudara dari pemilik rumah yang dibeli Anggun, mengungkapkan bahwa Anggun meminta rumah yang bisa langsung ditempati pada hari itu juga. Anggun bertemu dengan makelar rumah, yang ternyata adalah seorang juru parkir di tempat wisata, pada hari Kamis.

"Perantara itu adalah tukang parkir. Anggun bertanya apakah ia bisa mencarikan rumah yang bisa langsung ditempati hari itu juga," kata Sarwanto.

Anggun juga secara khusus mencari rumah yang berada di dalam perkampungan. "Dia tidak mau rumah yang berada di pinggir jalan, maunya yang masuk kampung," imbuhnya.

Akhirnya, rumah milik adik Sarwanto direkomendasikan kepada Anggun. Anggun setuju dan telah membayar uang muka.

"Harga rumahnya Rp 140 juta, tapi pelaku maunya terima bersih. Jadi dia juga menanggung biaya pembelian penampungan air, pompa air, instalasi listrik, pokoknya semua diperbaiki. Kamar mandi awalnya di luar, tapi dia minta dibuatkan kamar mandi di dalam, dan saat ini sedang dalam proses pembangunan," jelasnya.

"Sudah ada DP, tapi saya tidak tahu pasti berapa jumlahnya," tambahnya.

Namun, upaya Anggun untuk bersembunyi di rumah terpencil dengan sinyal yang buruk tidak berhasil. Jejaknya tetap terendus oleh pihak kepolisian.

Pelarian Anggun dengan uang Rp 10 miliar berakhir setelah seminggu. Dalam kasus ini, Anggun dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

Selain Anggun, polisi juga menetapkan seorang temannya berinisial DS sebagai tersangka. DS berperan membantu Anggun melarikan diri dan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Scroll to Top