JAKARTA – Komisi I DPR RI menyoroti tindakan influencer Ferry Irwandi yang dianggap berpotensi melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber negara. Permintaan klarifikasi terbuka dilayangkan kepada Markas Besar TNI terkait dasar penilaian tersebut.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menekankan perlunya penjelasan rinci dari TNI, khususnya Satuan Siber (Satsiber), mengenai perbuatan konkret Ferry Irwandi yang dianggap membahayakan keamanan siber Kementerian Pertahanan dan TNI. Hal ini menyusul konsultasi TNI dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh CEO Malaka Project tersebut.
Langkah konsultasi ini diambil setelah Dansatsiber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menemukan indikasi tindak pidana dalam patroli siber yang dilakukan. Namun, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat diproses secara pidana.
TB Hasanuddin mengingatkan bahwa putusan MK secara tegas menyatakan bahwa delik pencemaran nama baik hanya dapat diproses secara hukum pidana jika ditujukan kepada individu, bukan institusi. Ia juga menyinggung Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014 yang membatasi fungsi pertahanan siber pada lingkungan Kemenhan dan TNI.
Oleh karena itu, ia mendesak TNI untuk memberikan penjelasan yang gamblang mengenai tindakan Ferry Irwandi sehingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber. Tujuannya adalah agar publik mendapatkan pemahaman yang jelas dan menghindari kesimpangsiuran informasi.
TB Hasanuddin menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam penegakan hukum, sehingga tidak menimbulkan penafsiran ganda atau mengaburkan batasan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.