Menteri Koordinator Bidang Hukum menanggapi rencana Tentara Nasional Indonesia yang mempertimbangkan upaya hukum terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Yusril menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan respons setelah menerima laporan resmi dari lembaga terkait.
"Itu kasus berbeda. Kami akan menjawabnya nanti, saat ini saya tidak memberikan komentar terkait kasus tersebut. Memang ada isu di tubuh TNI, dan mereka telah meminta pendapat dari Kepolisian Republik Indonesia. Mari kita pantau perkembangannya," ujar Yusril di Makassar, Rabu (10/9).
Menurut Yusril, pemerintah akan bersikap setelah ada laporan resmi yang diteruskan kepada kementerian atau lembaga terkait. Yusril menambahkan bahwa pada akhirnya, kasus tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Koordinator yang menangani masalah hukum. Jika TNI secara resmi melaporkan Ferry Irwandi, Yusril menyatakan akan segera melakukan analisis dan memberikan saran tentang langkah-langkah penyelesaian perkara.
Sebelumnya, rencana pelaporan ini diawali dengan kunjungan Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9). Sembiring menjelaskan bahwa kunjungan tersebut adalah konsultasi terkait dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi yang ditemukan dalam patroli siber.
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik tidak dapat dilaporkan oleh institusi. TNI akan mempertimbangkan langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada Senin lalu, TNI masih dalam tahap konsultasi hukum dengan Polda Metro terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi.
Respons Desakan TGPF Usai Demo
Di tempat yang sama, Yusril merespons desakan sejumlah pihak agar Presiden membentuk tim pencari fakta (TPF) terkait demonstrasi berujung kerusuhan yang terjadi bulan September lalu. Menurut Yusril, pemerintah saat ini telah mengambil langkah hukum yang konkret, sehingga pembentukan TPF dianggap tidak mendesak.
"Kami mendengar dan mencermati usulan serta saran dari masyarakat terkait hal ini. Biasanya, tim pencari fakta dibentuk jika tidak ada langkah nyata dan konkret yang dilakukan oleh pemerintah," kata Yusril.
Yusril menekankan bahwa langkah hukum adalah yang utama, dan sejak itu semua pihak bergerak. Ia menambahkan telah melakukan pengecekan langsung di Polda Metro Jaya untuk memastikan penanganan hukum berjalan. Hingga saat ini, 68 orang telah diamankan dan ditahan terkait kerusuhan tersebut.
"Fakta sudah ada, bukti-bukti sudah ada, dan pelakunya sudah ditangkap. Jadi, langkah yang diambil lebih konkret daripada membentuk tim yang masih mencari-cari," jelasnya.