Keberadaan tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, menuai sorotan setelah videonya viral di media sosial. Proyek ini memicu perdebatan, terutama terkait dampaknya terhadap mata pencaharian nelayan setempat.
Menurut juru bicara Kementerian Pekerjaan Umum (PU), proyek tanggul laut di Cilincing saat ini bukan merupakan wewenang kementerian tersebut.
Dalam video yang beredar di Instagram, seorang nelayan menyampaikan keluhannya. Tanggul beton sepanjang sekitar 2-3 kilometer itu dinilai menghalangi jalur melaut, memaksa nelayan untuk mengambil rute yang lebih panjang. Hal ini tentu berdampak pada efisiensi waktu dan biaya dalam mencari ikan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut angkat bicara. Melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, ditegaskan bahwa tanggul beton tersebut bukan bagian dari proyek NCICD (National Capital Integrated Coastal Development).
Lebih lanjut, perwakilan Dinas SDA DKI Jakarta menyatakan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan izin dan tidak memiliki kewenangan terkait pembangunan tanggul beton di Cilincing.
Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tanggul beton tersebut, serta bagaimana dampak lingkungan dan sosialnya akan dikelola. Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi antar instansi pemerintah dan pertimbangan matang terhadap mata pencaharian masyarakat lokal dalam setiap proyek pembangunan pesisir.