Pembunuhan Sadis Sekeluarga di Indramayu Terungkap: Dendam dan Iming-iming Uang Jadi Motif

Kasus pembunuhan keji yang menewaskan lima anggota keluarga di Indramayu akhirnya menemui titik terang. Polisi telah menetapkan Ririn Rifanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29) sebagai pelaku utama dengan peran yang berbeda.

Otak Pembunuhan dan Eksekutor Utama: Ririn Rifanto

Ririn diidentifikasi sebagai dalang sekaligus algojo dalam tragedi ini. Didorong oleh masalah pribadi dan ekonomi, Ririn merencanakan pembunuhan terhadap Budi Awaludin (45) dan keluarganya. Ia menghabisi Budi dengan menggunakan pipa besi, kemudian menyerang ayah korban, Sachroni (78), istri korban, Euis Juwita Sari (43), dan putri mereka, RK (7), di dalam kamar.

Menurut keterangan, Ririn menjanjikan imbalan uang sebesar Rp100 juta kepada Prio untuk membantunya. Selain merencanakan dan melakukan pembunuhan, Ririn juga berniat untuk merampas harta benda korban. Motifnya adalah kombinasi dendam dan faktor ekonomi.

Peran Prio: Partner dalam Kejahatan

Prio berperan sebagai kaki tangan Ririn. Ia diminta untuk membeli pacul, berjaga di pintu saat pembunuhan terjadi, dan bahkan turut serta dalam menghabisi nyawa bayi korban, B, dengan menenggelamkannya ke dalam bak mandi.

Prio juga membantu memindahkan dan menguburkan jasad para korban. Ia terlibat dalam menggadaikan mobil pikap, menjual perhiasan emas korban senilai Rp3 juta di Pasar Mambo, dan menarik uang dari rekening Budi hingga total Rp13 juta.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kedua pelaku terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi mengungkapkan bahwa Ririn adalah residivis kasus penganiayaan, sementara Prio baru pertama kali terlibat dalam tindak kejahatan setelah dibujuk oleh Ririn.

Scroll to Top