PT PP Digugat Pailit oleh Dua Vendor, Begini Tanggapan Perusahaan

PT PP (Persero) Tbk. memberikan pernyataan resmi terkait gugatan pailit yang diajukan oleh dua pemasoknya, yaitu PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima. Informasi ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Manajemen PT PP menyatakan bahwa hingga saat ini, perusahaan belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait gugatan tersebut.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (10/9), manajemen menjelaskan bahwa kedua vendor tersebut merupakan mitra kerja sama, baik langsung dengan PT PP maupun melalui Kerja Sama Operasi (KSO) PP – Urban.

Manajemen mengakui adanya hubungan hukum dan utang piutang antara kedua vendor dengan PT PP dan KSO PP-Urban. Informasi lebih detail mengenai kronologi dan penyebab gugatan akan diumumkan setelah ada rilis resmi.

Detail gugatan dan nilai total kewajiban yang diajukan belum dapat disampaikan karena PT PP masih menunggu informasi lebih lanjut.

Namun, perusahaan meyakinkan bahwa proses hukum ini tidak akan berdampak signifikan terhadap operasional dan aktivitas bisnis perusahaan. PT PP akan terus menjalankan kegiatan usaha secara normal dan profesional, serta berkomitmen menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan. Seluruh proyek, layanan, dan fungsi bisnis berjalan sesuai rencana.

Selain itu, manajemen juga menegaskan bahwa hingga saat ini, pemenuhan kewajiban kepada pemasok dan subkontraktor tetap berjalan lancar. Perusahaan berkomitmen untuk memenuhi semua kewajiban sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Scroll to Top