Jakarta – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) memberikan klarifikasi terkait gugatan pailit yang diajukan oleh PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Menurut Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, perusahaan belum menerima dokumen resmi atau pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait gugatan ini. Kedua perusahaan penggugat tersebut merupakan vendor yang bekerja sama dengan Kerja Sama Operasi (KSO) PP-Urban, di mana PTPP terlibat.
"Hingga saat ini, kami sampaikan bahwa pihak yang mengajukan permohonan pailit memiliki hubungan hukum dan utang piutang dengan Perseroan dan KSO PP-Urban. Detail kronologi dan penyebabnya akan kami informasikan lebih lanjut setelah menerima pemberitahuan resmi," ujar Agus.
PTPP juga belum mengetahui secara pasti nilai gugatan pailit yang diajukan. Meskipun demikian, perusahaan menegaskan bahwa kejadian ini tidak akan berdampak signifikan terhadap keberlangsungan bisnis mereka.
"Proses pemeriksaan ini tidak memengaruhi operasional maupun aktivitas bisnis perusahaan secara material. Kami tetap menjalankan kegiatan usaha secara normal dan profesional, sesuai komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan. Semua proyek, layanan, dan fungsi bisnis berjalan seperti biasa," jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa PTPP akan mengikuti proses hukum yang berlaku di Pengadilan Niaga. Hingga saat ini, perusahaan belum menerima dokumen gugatan dan jadwal persidangan terkait gugatan pailit tersebut.
"PTPP berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada kreditur dan pihak yang mengajukan permohonan pailit sesuai dengan prosedur yang berlaku di Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.