Mantan penyanyi cilik, Leony Vitria, baru-baru ini mencurahkan isi hatinya di media sosial terkait pengalaman mengurus balik nama rumah warisan dari mendiang ayahnya. Proses yang seharusnya sederhana ini ternyata berbuntut pada kewajiban membayar pajak waris yang cukup besar.
Leony menceritakan bahwa ia sedang dalam proses membalik nama rumah yang sebelumnya atas nama ayahnya, yang wafat pada tahun 2021. Karena tidak ada surat waris yang ditinggalkan, proses balik nama ini harus melalui jalur warisan.
"Ternyata jatuhnya warisan. Kalau warisan berarti harus ngurus surat waris," jelas Leony.
Hal yang mengejutkan Leony adalah adanya kewajiban membayar pajak waris sebesar 2,5% dari nilai rumah. Jumlah ini, menurutnya, mencapai puluhan juta rupiah.
"Ternyata kita kena pajak waris. Jadi kalau mau ganti nama dari rumah atas nama bokap ke gue, gue kena pajak waris lagi. Itu 2,5 persen dari nilai rumahnya," ungkapnya dengan nada terkejut.
Leony merasa keberatan dengan pajak waris ini. Ia berpendapat bahwa jika hanya membayar biaya administrasi untuk proses balik nama, itu masih wajar. Namun, membayar 2,5% dari nilai rumah hanya untuk perubahan nama dianggapnya sangat memberatkan.
"Kalau hanya bayar administrasi untuk paperwork ganti nama, menurut gue wajar. Tapi kalau harus bayar 2,5 persen dari value rumah hanya untuk balik nama, itu memberatkan," tulisnya.
Meskipun merasa keberatan, Leony menyadari bahwa ia harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa ia selalu taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.
"Tiap tahun kita bayar PBB. Terus sekarang cuma ganti nama dari bokap ke gue, gue harus bayar lagi, kena lagi," keluhnya.
Pengalaman ini menjadi pelajaran berharga bagi Leony. Ia berharap pengalamannya ini bisa memberikan informasi dan kesadaran bagi masyarakat luas tentang proses waris dan pajak yang terkait.