MK Batasi Pelaporan Pencemaran Nama Baik oleh TNI: Ini Penjelasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berdampak pada kemampuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti bahwa putusan MK ini menjadi dasar TNI tidak bisa melaporkan kreator konten Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Apa sebenarnya isi putusan tersebut?

Putusan MK bernomor 105/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 29 April 2025, mengabulkan sebagian permohonan Daniel Frits Maurits Tangkilisan terkait pengujian Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE. MK menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara spesifik.

Inti Putusan MK:

  • "Orang Lain" Dibatasi: Frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE harus dimaknai sebagai individu atau perseorangan, kecuali lembaga pemerintah, kelompok dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Artinya, jika yang merasa dicemarkan nama baiknya adalah lembaga atau kelompok, mereka tidak bisa menggunakan pasal ini untuk melaporkan.
  • "Suatu Hal" Diperjelas: Frasa "suatu hal" dalam pasal yang sama harus dimaknai sebagai "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang."
  • Penyebaran Kebencian: Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait penyebaran kebencian hanya berlaku jika informasi elektronik yang disebarkan secara sengaja memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu di depan umum, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.

Implikasi Putusan:

MK menekankan bahwa UU ITE harus sejalan dengan KUHP, di mana pencemaran nama baik ditujukan kepada individu, bukan lembaga. Jika suatu badan hukum merasa dicemarkan, mereka tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor. Hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang berhak melaporkan.

Alternatif bagi Lembaga:

Meskipun tidak bisa melaporkan dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, lembaga yang merasa dirugikan tetap dapat mengajukan gugatan perdata sebagai upaya hukum.

Dengan putusan ini, MK memberikan batasan yang jelas dalam penafsiran pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, memastikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan pasal tersebut.

Scroll to Top