Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi meluncurkan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Kemenperin dalam mendorong deregulasi ekonomi dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Regulasi baru ini menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika industri yang semakin pesat. Permenperin 35/2025 diharapkan dapat mempermudah pelaku industri dalam berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di tingkat pusat, daerah, BUMN, maupun BUMD.
Reformasi TKDN: Mendorong Investasi dan Kemandirian Industri
Reformasi TKDN ini bukan didasari tekanan eksternal, melainkan murni untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Tujuannya adalah menarik investasi, meningkatkan arus perdagangan, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri dalam negeri.
Reformasi ini berfokus pada 13 poin perubahan yang dikelompokkan dalam 4 pilar utama:
Insentif TKDN: Perusahaan yang berinvestasi di Indonesia, memiliki fasilitas produksi sendiri, dan mempekerjakan mayoritas tenaga kerja lokal akan mendapatkan nilai TKDN minimal 25%. Insentif tambahan hingga 20% juga diberikan bagi perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan.
Penyederhanaan Perhitungan TKDN: Perhitungan TKDN tidak lagi berbasis total biaya, kecuali untuk jasa industri. Masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP juga diperpanjang menjadi 5 tahun.
Kemudahan Bagi IKM: Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) akan mendapatkan kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk melalui skema self declare yang berlaku selama lima tahun. Dengan metode ini, IKM dapat memperoleh sertifikat TKDN dengan cepat dan biaya yang ringan, bahkan dapat mencapai nilai TKDN lebih dari 40%. Pencantuman nilai TKDN pada produk bersifat opsional.
Kecepatan: Proses sertifikasi TKDN dipangkas menjadi lebih singkat. Waktu sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) menjadi 10 hari kerja, dan 3 hari kerja untuk IKM melalui self declare.
TKDN: Syarat Pengadaan Pemerintah
Aturan ini berlaku bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan produknya di e-katalog untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pemenuhan TKDN dan BMP menjadi syarat mutlak agar produk lolos dalam pengadaan pemerintah. Dengan demikian, belanja negara diharapkan benar-benar mendorong kemajuan industri lokal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.