Memahami Lebih Dalam PPPK Paruh Waktu: Kontrak, Perbedaan, dan Keuntungannya

Istilah "PPPK paruh waktu" kini menjadi topik hangat seiring dengan aturan baru mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). Apa sebenarnya PPPK paruh waktu itu?

PPPK, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah individu yang direkrut berdasarkan perjanjian kontrak kerja, berbeda dengan pegawai tetap. PPPK paruh waktu, secara spesifik, adalah mereka yang bekerja dengan jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan ASN pada umumnya. Jam kerja mereka disesuaikan dengan kebutuhan instansi tempat mereka bekerja.

Konsep ini menawarkan fleksibilitas yang lebih besar, memungkinkan pemerintah untuk memanfaatkan keahlian profesional tanpa harus mengikat mereka dalam kontrak penuh waktu.

Dasar hukum PPPK paruh waktu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan diperjelas dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk merekrut pegawai dengan sistem kerja paruh waktu, terutama untuk jabatan fungsional tertentu.

Dengan adanya skema ini, pemerintah dapat melibatkan tenaga ahli seperti konsultan teknologi, peneliti, analis kebijakan, bahkan tenaga kesehatan tertentu, tanpa perlu mengangkat mereka sebagai ASN penuh waktu.

Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu: Berapa Lama?

Pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai durasi kontrak PPPK paruh waktu.

Sesuai dengan keputusan MenPAN-RB, masa kerja PPPK paruh waktu adalah 1 tahun, terhitung sejak tanggal pengangkatan. Setelah satu tahun, kontrak dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Beberapa pemerintah daerah juga telah mengumumkan hal serupa, menekankan bahwa kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi syarat.

PPPK Paruh Waktu vs. PPPK Reguler: Apa Saja Bedanya?

Walaupun keduanya berstatus PPPK, terdapat perbedaan signifikan antara PPPK paruh waktu dan reguler:

  • Jam Kerja: PPPK reguler mengikuti jam kerja standar ASN, sementara PPPK paruh waktu bekerja sesuai dengan kontrak yang telah ditentukan.
  • Jenis Tugas: PPPK reguler dapat mengisi berbagai jabatan, sedangkan PPPK paruh waktu umumnya difokuskan pada jabatan fungsional atau keahlian khusus.
  • Kontrak: Kontrak PPPK reguler dapat diperpanjang setiap tahun dengan jangka waktu yang lebih lama, sedangkan PPPK paruh waktu memiliki kontrak satu tahun yang lebih fleksibel.

Singkatnya, PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang direkrut dengan perjanjian kerja dan bekerja dengan jam kerja terbatas sesuai kontrak. Skema ini memberikan fleksibilitas bagi instansi untuk merekrut tenaga ahli tanpa terikat jam kerja penuh.

Masa kontrak PPPK paruh waktu adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah diharapkan dapat lebih cepat memenuhi kebutuhan akan SDM yang ahli sekaligus memberikan kesempatan bagi profesional non-ASN untuk berkontribusi.

Scroll to Top