Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan segera mengungkap nama-nama yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Meskipun belum membeberkan identitas para calon tersangka, KPK memastikan pengumuman akan dilakukan dalam waktu dekat dan akan disampaikan melalui konferensi pers.
Penyelidikan KPK mengarah pada dugaan adanya aliran dana haram yang mengalir ke sejumlah pejabat, termasuk petinggi di Kementerian Agama. Bahkan, KPK tidak menutup kemungkinan keterlibatan pejabat setingkat menteri dalam kasus ini. Kasus ini terjadi pada pelaksanaan haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.
KPK menjelaskan bahwa penerimaan suap tidak selalu dilakukan langsung oleh pihak yang bersangkutan. Penerimaan bisa saja melalui perantara, seperti asisten. Hal ini menjadi salah satu fokus pembuktian dalam proses penyidikan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Pembagian kuota tambahan tersebut diduga menyimpang dari ketentuan Undang-Undang, dengan persentase 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. KPK menduga ada komunikasi antara asosiasi travel haji dengan oknum di Kementerian Agama terkait pembagian kuota ini.
KPK juga menemukan indikasi bahwa agen perjalanan haji harus memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kemenag agar mendapatkan kuota haji khusus. Praktik ini dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang.
Akibat dugaan korupsi ini, negara kehilangan potensi keuntungan yang seharusnya bisa digunakan untuk subsidi haji reguler. Dana yang seharusnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk kepentingan jamaah haji reguler justru masuk ke kantong travel akibat pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Ketiganya dibutuhkan di Indonesia sebagai saksi dalam perkara ini.