TNI Temukan Indikasi Pidana Lain Terkait Ferry Irwandi, Hormati Putusan MK Soal UU ITE

TNI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa institusi tidak dapat melaporkan kasus pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini ditegaskan setelah adanya pernyataan Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang merujuk pada putusan MK nomor 105/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menekankan bahwa hanya individu yang menjadi korban pencemaran nama baik yang berhak melaporkan, bukan institusi.

Meskipun demikian, TNI mengklaim telah menemukan indikasi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Marinir Freddy Ardianzah, menyampaikan bahwa temuan ini bersifat lebih serius.

"TNI memahami dan menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik. Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius," ujar Freddy.

Saat ini, TNI sedang melakukan kajian internal untuk membahas dugaan tindak pidana tersebut. Freddy menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah menyusun konstruksi hukum yang sesuai dengan temuan tersebut.

TNI menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan menghormati kebebasan berpendapat. Namun, TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian, serta menghindari tindakan provokasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

"Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara. Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap mentaati koridor hukum yang berlaku," tegas Freddy.

Freddy juga mengingatkan agar masyarakat tidak memprovokasi atau mengadu domba antara aparat negara, khususnya antara TNI dan Polri, yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Scroll to Top