Pertamina Bantah Monopoli BBM di Tengah Arahan Pemerintah

Jakarta – Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menanggapi arahan Kementerian ESDM terkait pembelian BBM oleh SPBU swasta dari Pertamina. Ia menyatakan bahwa hal ini masih dalam tahap diskusi.

"Pembicaraan masih berlangsung di bawah koordinasi Kementerian ESDM, menjembatani komunikasi antara SPBU swasta dan Pertamina," ungkap Simon usai rapat dengan Komisi VI DPR RI.

Saat ditanya tentang ketersediaan kuota impor Pertamina untuk memenuhi kebutuhan SPBU swasta, Simon belum memberikan rincian. "Tim kami masih membahasnya," jawabnya singkat.

Menanggapi isu monopoli yang mencuat, Simon menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. "Tidak ada monopoli sama sekali," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian ESDM dan BPH Migas telah memberikan kuota impor kepada SPBU swasta dan Pertamina sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, anggapan monopoli tidak tepat.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya juga membantah bahwa kebijakan ini akan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada SPBU swasta untuk mendapatkan pasokan BBM melalui kuota impor yang meningkat tahun ini.

"Kuota impor tahun 2025 meningkat 110% dibandingkan 2024. Sangat tidak benar jika kami tidak memberikan kuota impor, selebihnya silakan berkolaborasi dengan Pertamina secara business to business," ujar Bahlil.

Bahlil meyakini bahwa keputusan pemerintah tidak menghambat persaingan usaha. Ia juga mengingatkan bahwa energi adalah komoditas vital yang dikuasai negara. Pemerintah tidak akan memberikan tambahan kuota impor kepada SPBU swasta, namun mengarahkan mereka untuk menjalin kesepakatan bisnis dengan Pertamina.

"Ini bukan tentang persaingan usaha, tapi tentang hajat hidup orang banyak yang sebaiknya dikuasai negara, meskipun tidak secara totalitas. Menurut saya, ini sudah adil, kuota impor sudah diberikan 110%," tambahnya.

Terkait sorotan KPPU mengenai potensi kelangkaan pasokan BBM swasta, Bahlil mempersilakan untuk dilakukan pendalaman. "Silakan saja, itu hak institusi negara," pungkasnya.

Scroll to Top