Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang tata cara sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Langkah ini menjadi angin segar bagi pelaku industri dan investor.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa aturan ini adalah reformasi besar-besaran untuk mempermudah sertifikasi, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih menarik.
Permenperin 35/2025 hadir sebagai pengganti Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang dinilai sudah usang. Agus menyatakan bahwa regulasi lama tidak lagi relevan dengan perkembangan industri yang pesat, kompleks, dan kompetitif saat ini.
Reformasi TKDN ini merupakan bagian dari deregulasi ekonomi nasional. Ada beberapa perubahan signifikan yang ditawarkan:
- Insentif Investasi: Perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri otomatis mendapatkan tambahan nilai TKDN minimal 25%.
- Dorongan Inovasi: Kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) akan dihargai dengan tambahan nilai TKDN hingga 20%.
- Keuntungan Industri Kecil: Industri kecil dapat memanfaatkan metode self declare yang memungkinkan nilai TKDN mereka melampaui 40% dengan masa berlaku sertifikat lima tahun.
- Masa Berlaku Lebih Panjang: Sertifikat TKDN dan BMP yang sebelumnya hanya berlaku tiga tahun, kini diperpanjang menjadi lima tahun dengan pengawasan yang lebih baik.
- Proses Sertifikasi Lebih Cepat: Proses sertifikasi dipercepat dari 22 hari kerja menjadi hanya 10 hari melalui Lembaga Verifikasi Industri (LVI), bahkan hanya 3 hari bagi industri kecil dengan dokumen lengkap.
- Perhitungan TKDN Lebih Sederhana: Perhitungan nilai TKDN yang dulunya rumit dan berlapis-lapis, kini disederhanakan hanya hingga lapisan pertama.
- Transparansi: Nilai TKDN dapat langsung dilihat pada label atau kemasan produk.
- Kemudahan Jasa Industri: Sertifikasi TKDN untuk jasa industri dapat diajukan dengan perhitungan komponen biaya tenaga kerja, alat, maupun jasa umum.
Agus membantah bahwa reformasi ini dipicu oleh tekanan pihak eksternal. Ia menegaskan bahwa perubahan ini murni lahir dari kebutuhan industri dan arahan presiden.
Penyederhanaan ini telah membuahkan hasil. Jumlah produk bersertifikat TKDN terus bertambah, dengan lebih dari 88 ribu produk dari 15 ribu perusahaan.