BKN Perpanjang Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perpanjangan waktu pengisian dokumen bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini tertuang dalam surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Rincian Perpanjangan Waktu:

  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: Diperpanjang hingga 22 September 2025 (sebelumnya 20 September 2025).
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: Diperpanjang hingga 25 September 2025 (sebelumnya 20 September 2025).
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: Tetap sesuai jadwal awal, hingga 30 September 2025.

Perpanjangan waktu ini diberikan agar calon PPPK memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi administrasi dengan lebih baik.

Selain itu, BKN memberikan kemudahan terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK sementara dari Kepolisian Sektor, dan menyerahkan SKCK asli setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pemenuhan persyaratan bagi calon PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lebih optimal.

Scroll to Top