Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan mengalokasikan dana idle sebesar Rp 200 triliun dari kas negara ke lima bank terkemuka. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan kelebihan kas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum penempatan dana ini. Keputusan ini menegaskan kewenangan Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara untuk menempatkan uang negara di Bank Indonesia (BI) dalam rangka pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat.
Tahap pertama penyaluran dana ini melibatkan lima bank mitra, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Alokasi dana untuk masing-masing bank adalah sebagai berikut:
- BRI: Rp 55 triliun
- BNI: Rp 55 triliun
- Mandiri: Rp 55 triliun
- BTN: Rp 25 triliun
- BSI: Rp 10 triliun
Setiap bank mitra akan menandatangani perjanjian kemitraan dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan, yang mencakup berbagai aspek seperti hak dan kewajiban, pelaporan, larangan, sanksi, force majeure, penyelesaian sengketa, dan jangka waktu perjanjian.
Terdapat larangan khusus bagi bank mitra, yaitu dana yang ditempatkan tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Penempatan dana ini dilakukan dalam bentuk Deposito On Call konvensional/syariah tanpa melalui mekanisme lelang. Tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah 80,476% dari BI 7 Day Reverse Repo Rate atau BI Rate untuk rekening penempatan dalam Rupiah.
Jangka waktu penempatan dana adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang. Pemerintah menerapkan manajemen risiko melalui mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di BI jika bank mitra gagal memenuhi kewajiban pengembalian dana, serta mitigasi risiko lainnya sesuai kondisi pasar keuangan.
Bank mitra wajib menyampaikan laporan penggunaan dana secara bulanan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap penempatan dana ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan pelaksanaan penempatan dana mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat, kecuali diatur secara khusus dalam KMK ini.