Aturan Pajak Warisan yang Perlu Diketahui: Kasus Leony Trio Kwek Kwek

Isu mengenai pajak warisan kembali mencuat ke permukaan setelah curhatan Leony Vitria Hartanti, mantan personel Trio Kwek Kwek, di media sosial. Leony mengungkapkan pengalamannya saat mengurus balik nama rumah warisan mendiang ayahnya, di mana ia dikenakan pajak hingga puluhan juta rupiah.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan mengenai pajak warisan di Indonesia?

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pada dasarnya tanah dan/atau bangunan yang diperoleh sebagai warisan bukanlah objek pajak.

Namun, agar warisan tersebut terbebas dari Pajak Penghasilan (PPh), terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, aset warisan tersebut harus sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pewaris. Kedua, seluruh pajak terutang atas aset warisan tersebut harus sudah dilunasi oleh pewaris.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-8/PJ/2023 juga menekankan pentingnya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh bagi ahli waris. Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, maka tanah dan bangunan warisan tetap menjadi objek pajak, dan ahli waris akan dikenakan PPh sebesar 2,5% dari nilai aset yang diwariskan.

Secara garis besar, terdapat dua kategori subjek pajak warisan. Pertama, warisan yang belum terbagi. Kewajiban perpajakan dalam kategori ini muncul jika warisan tersebut menghasilkan penghasilan kena pajak. Sebagai contoh, jika rumah warisan disewakan, maka penghasilan dari uang sewa tersebut wajib dibayarkan pajaknya.

Kedua, warisan yang sudah terbagi. Kategori ini umumnya dikenakan pajak hingga 2,5% dari nilai aset. Meskipun demikian, pembebasan PPh dapat diperoleh jika ahli waris memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan waris sesuai dengan pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023.

Dengan demikian, pemahaman yang tepat mengenai aturan pajak warisan sangat penting agar proses pengurusan aset warisan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Scroll to Top