Kabar gembira bagi Anda yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025! Kini, proses pembuatannya semakin praktis dan efisien, cukup melalui aplikasi Polri Presisi di smartphone Anda. Tidak perlu lagi repot datang ke kantor polisi, semua bisa dilakukan dari rumah.
SKCK menjadi dokumen penting untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan di dalam dan luar negeri, hingga pencalonan jabatan publik. Dengan kemudahan akses online ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus keperluan administrasi dengan lebih cepat.
Dulu, pengajuan SKCK online dilakukan melalui website skck.polri.go.id, namun kini, Polri telah beralih menggunakan aplikasi Super Apps Polri Presisi yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS (Apple).
Syarat Membuat SKCK Online 2025:
Persyaratan pembuatan SKCK online melalui aplikasi Polri Presisi sama dengan persyaratan saat membuat langsung di kantor polisi. Berikut rinciannya:
Persyaratan di Polri/Polda:
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi Paspor (jika ada dan diperlukan)
- Fotokopi akta kelahiran/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar, dengan ketentuan:
- Latar belakang merah
- Pakaian sopan dan berkerah
- Tidak memakai aksesoris wajah
- Wajah terlihat jelas
- Bagi yang berjilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Persyaratan di Polsek/Polres:
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi akta kelahiran/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat KTP.
Dengan menyiapkan dokumen-dokumen di atas, Anda sudah siap untuk mengajukan SKCK online melalui aplikasi Polri Presisi. Setelah proses online selesai, Anda tetap perlu datang ke kantor polisi untuk pengambilan surat SKCK fisik.