Pemerintah Alihkan Dana Rp 200 Triliun dari BI ke Bank BUMN untuk Dorong Ekonomi

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengambil langkah strategis dengan mengalihkan dana idle senilai Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank BUMN. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan kas negara dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Kelima bank BUMN yang ditunjuk untuk mengelola dana ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Menurut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, BRI, Bank Mandiri, dan BNI masing-masing akan menerima alokasi dana sebesar Rp 55 triliun. Sementara BTN akan menerima Rp 25 triliun dan BSI Rp 10 triliun. Dana ini akan ditempatkan dalam bentuk deposito on call.

Pemerintah akan memperoleh imbal hasil dari penempatan dana ini, dengan tingkat bunga sebesar 80,476% dari BI Rate. Mengingat BI Rate saat ini berada di angka 5% (berdasarkan Rapat Dewan Gubernur Agustus 2025), maka bunga efektif yang akan diterima pemerintah adalah 4,02% dengan tenor 6 bulan dan opsi perpanjangan.

Untuk memitigasi risiko, pemerintah menerapkan mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia, jika bank mitra tidak dapat memenuhi kewajiban pengembalian dana. Pertimbangan kondisi pasar keuangan, analisis risiko, dan rekomendasi otoritas terkait juga menjadi bagian dari strategi mitigasi.

Bank-bank penerima dana diwajibkan untuk melaporkan penggunaan dana tersebut secara bulanan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pengawasan terhadap penempatan dana ini akan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian Keuangan secara tegas melarang bank-bank penerima dana untuk menggunakan dana tersebut dalam pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

Scroll to Top