Jakarta – Artis Leony mengungkapkan kekesalannya terkait pajak warisan yang harus ia tanggung setelah menerima warisan rumah dari orang tuanya. Keluhan ini sebelumnya ia sampaikan melalui media sosial.
"Sebagai warga negara, saya hanya ingin mengungkapkan perasaan," ujar Leony dalam sebuah acara televisi, menjelaskan alasannya berbagi cerita tentang pajak warisan yang ia hadapi.
Meskipun demikian, Leony menegaskan bahwa ia akan tetap membayar pajak tersebut. "Ya, mau bagaimana lagi, sebagai warga negara kita harus patuh. Pekerjaan kita ya bayar pajak," lanjutnya.
Saat ini, Leony masih dalam proses pengurusan akta waris. "Ini masih estimasi, belum final. Urus akta waris saja sudah rumit, belum lagi BPHTB," katanya.
BPHTB waris adalah pajak yang dikenakan pada ahli waris terkait peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pewaris. Aturan ini berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21/1997 tentang BPHTB.
Leony merasa ada yang tidak masuk akal dalam pengenaan pajak ini. "Rumah itu kan sudah kena pajak saat dibeli, PBB juga dibayar setiap tahun. Ini hanya balik nama dari Papa ke saya, masih satu keluarga. Kenapa harus bayar 2,5 persen dari nilai rumah?" tanyanya.
Ia juga mengaku bingung dengan perhitungan pajak dan menyerahkannya kepada notaris. Leony menekankan bahwa dalam kasus ini tidak ada transaksi jual beli. "Hanya mengubah nama saja. Saya pikir hanya biaya birokrasi, sertifikat diganti atas nama saya," ujarnya.
"Menurut saya ini tidak adil, kecuali ada transaksi jual beli. Tapi ternyata BPHTB di Tangerang Selatan sudah didiskon 50 persen jadi 2,5 persen. Di tempat lain bahkan bisa 5 persen. Mau bagaimana lagi, kita harus bayar karena sudah aturannya," keluhnya.
Meski demikian, pewaris yang keberatan dapat mengajukan permohonan tertulis ke kantor pajak untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa rumah atau tanah warisan dapat diberikan pembebasan PPh Final jika ahli waris memiliki SKB PPh sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023.
"Pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan pergantian nama pemilik tanah/bangunan merupakan objek BPHTB yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Hal ini berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," pungkasnya.