Kabar baik bagi para pekerja di sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka)! Pemerintah berencana menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan di sektor ini hingga akhir tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan hal ini sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pada semester kedua tahun 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meringankan beban pajak bagi pekerja di sektor Horeka.
Saat ini, insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah sudah berlaku untuk industri padat karya hingga Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mencakup pekerja di industri alas kaki, tekstil, furnitur, dan kulit.
Untuk dapat menikmati insentif ini, karyawan harus memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya adalah berstatus sebagai pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan maksimal Rp 10 juta, atau pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian tidak lebih dari Rp 500.000.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat, menstabilkan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.