Jokowi Kembali Dorong RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi

Presiden Joko Widodo sekali lagi menunjukkan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia mengungkapkan bahwa RUU ini sangat krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya mendukung penuh dibahasnya kembali rancangan undang-undang perampasan aset, karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting," tegas Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Jokowi mengungkapkan, dirinya telah tiga kali mengusulkan RUU ini ke DPR, namun belum juga menemui titik terang. Terakhir kali, ia mendorong RUU ini pada Juni 2023. Ia menduga mandeknya pembahasan RUU ini disebabkan belum adanya kesepakatan di antara fraksi-fraksi di DPR, yang biasanya dipengaruhi oleh keputusan ketua umum partai politik.

"Ya kayak fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan, dan kesepakatan itu memang biasanya biasanya atas perintah ketua-ketua partai," ujarnya.

Presiden menilai, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi. RUU ini diharapkan dapat menjawab harapan masyarakat luas untuk penegakan hukum yang lebih efektif, khususnya dalam hal penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Iya, saya kira sangat bagus kalau RUU perampasan aset segera dibahas dan itu juga mau menjawab keinginan publik, keinginan luas publik untuk segera diselesaikan RUU Perampasan Aset," ungkap Jokowi.

RUU Perampasan Aset rencananya akan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025. DPR akan menginisiasi pembahasan RUU ini, dan Komisi III DPR akan menjadi pihak yang bertanggung jawab.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif DPR di tahun 2025. Ia menambahkan bahwa saat ini tidak ada lagi perdebatan terkait RUU tersebut.

Scroll to Top