PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mengungkapkan bahwa kebijakan cukai yang diterapkan pemerintah memiliki dampak signifikan terhadap kinerja perusahaan. Kenaikan tarif cukai rokok yang dianggap terlalu tinggi telah mengurangi pendapatan dan laba bersih yang dihasilkan perseroan.
Direktur Gudang Garam, Heru Budiman, menyoroti kenaikan cukai yang terjadi, terutama sejak tahun 2019. Kenaikan ini memaksa produsen rokok untuk menaikkan harga jual produk mereka. Hal ini mengakibatkan perbedaan yang semakin besar antara tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Secara keseluruhan, kenaikan cukai, khususnya untuk SKM bagi produsen rokok tier 1, mencapai lebih dari 100 persen dalam lima tahun terakhir. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan cukai SKT yang hanya sebesar 35 persen. Pada tahun 2025, tarif cukai rokok SKM mencapai Rp18.935 per 12 batang, padahal pada tahun 2018 hanya Rp9.221.
Akibatnya, konsumen cenderung memilih rokok dengan harga yang lebih terjangkau. Menurut Heru, ada tiga alternatif yang diambil konsumen untuk menghindari rokok filter. Pertama, mereka beralih ke rokok SKT. Kedua, mereka memilih rokok yang diproduksi oleh produsen kecil, yang kenaikan cukainya tidak sebesar produsen tier 1.
"Ketiga, beredarnya rokok ilegal atau rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai," ujarnya dalam Public Expose Live 2025.