Penyanyi Leony Vitria mengungkapkan kekesalannya terkait peraturan pajak yang harus dipatuhinya saat mengurus balik nama rumah peninggalan almarhum ayahnya. Ia terkejut saat mengetahui adanya pajak waris yang harus dibayarkan.
Mantan personel Trio Kwek-kwek ini menjelaskan bahwa pajak waris tersebut sebesar 2,5 persen dari nilai rumah. Leony merasa keberatan dengan besaran pajak ini, meskipun ia menyadari bahwa itu adalah aturan yang berlaku.
"Apapun namanya, mau hibah, waris, atau punya SKB, kalau mau urus balik nama tetap harus bayar BPHTB," tulis Leony di akun Instagramnya. Ia menambahkan bahwa ia sebenarnya mengeluhkan soal BPHTB ini.
Menurut Leony, wajar jika hanya membayar biaya administrasi untuk penggantian nama. Namun, ia merasa keberatan jika harus membayar 2,5 persen dari nilai rumah hanya untuk balik nama.
"Tapi kalau harus bayar 2,5 persen dari value rumah itu hanya untuk balik nama, ya itu memberatkan menurut gue. Tapi, ya aturannya memang gitu. Jadi gue sebagai rakyat ya cuma bisa ikutin aturan aja sambil ngedumel," ungkapnya.
Meskipun demikian, Leony menegaskan bahwa ia akan tetap membayar pajak tersebut. Ia menyadari bahwa protes di media sosial tidak akan mengubah peraturan yang ada.
"Ya sebagai warga nih kan pengin curhat gitu lo kayak, gak masuk di logika gua aja gitu. Ya bayar mah tetap bayar, namanya juga warga negara bisa apalah kita ya. Kerjanya bayar pajak," ujarnya.
Leony juga mengaku bingung dengan perhitungan pajak dan menyerahkannya kepada notaris. Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada proses jual beli, melainkan hanya perubahan nama kepemilikan.
Ia menambahkan bahwa awalnya ia hanya memperkirakan biaya birokrasi untuk penggantian sertifikat. Namun, ternyata ada biaya lain yang harus dikeluarkan, dan jumlahnya tidak sedikit.
Leony menolak untuk mengungkapkan jumlah pajak yang harus dibayarkannya karena menyangkut data keluarganya. Ia juga menjelaskan bahwa angka tersebut masih berupa estimasi dan belum final karena ia masih dalam proses pengurusan akta waris.