Dugaan Korupsi Proyek Fiber Optik Diskominfo Nganjuk Mencuat, Kejari Intensifkan Penyelidikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk tengah fokus membidik dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jaringan fiber optik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk. Proyek senilai Rp6 miliar yang didanai dari APBD tahun 2024 ini, menjadi sorotan karena adanya indikasi penyimpangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk mengonfirmasi adanya dugaan aliran dana haram yang mengalir ke sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.

"Kami telah memanggil lebih dari sepuluh saksi dari internal Kominfo dan pihak terkait lainnya, termasuk mantan Kepala Dinas. Proses penyelidikan masih berlangsung," ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan secara bertahap, dengan memprioritaskan pejabat yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengadaan proyek jaringan fiber optik tersebut.

"Lebih dari sepuluh orang telah dimintai keterangan oleh penyidik," imbuhnya.

Meskipun pemeriksaan telah berjalan beberapa waktu, Kejari Nganjuk belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan melengkapi keterangan dari para saksi yang dipanggil.

"Proses pemeriksaan masih berjalan, mohon doanya."

Saat ditanya mengenai potensi penetapan tersangka, pihak Kejari belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci.

"Akan kami sampaikan secepatnya, saat ini progresnya baru sekitar 60 persen," singkatnya.

Para saksi yang diperiksa meliputi kepala dinas dan pejabat yang bertanggung jawab atas pengadaan proyek, serta pihak penyedia, yakni PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo.

Scroll to Top