Jakarta – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan. Jokowi menyatakan bahwa dirinya mengenal baik Purbaya.
"Bagus. Saya kenal baik dengan Pak Purbaya, sangat bagus," ujar Jokowi di Solo, Kamis (12/9).
Jokowi menjelaskan bahwa Purbaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memiliki pendekatan ekonomi yang berbeda dibandingkan dengan Sri Mulyani, Menkeu sebelumnya.
"Mazhabnya memang berbeda dengan Bu Sri Mulyani," imbuhnya.
Jokowi juga menyoroti respon positif pasar terhadap pergantian Menkeu tersebut. Ia mengamati bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah sempat melemah, namun kemudian kembali menguat. Hal ini, menurutnya, mengindikasikan peningkatan kepercayaan investor terhadap Indonesia, yang berpotensi menarik kembali investasi asing ke dalam negeri.
"Ya, tentu saja kalau pasar menerima artinya investor, aliran uang akan kembali masuk ke negara kita," ungkapnya.
Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menkeu oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9), menggantikan Sri Mulyani.
Purbaya menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan belanja pemerintah. Ia menyoroti perlambatan pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2025 akibat realisasi belanja yang kurang cepat.
"Menteri Keuangan akan menunjang seluruh program percepatan ini semaksimal mungkin. Saya inginkan nanti di akhir tahun [2025], semua uang yang kita punya bisa dipakai secara efektif. Jadi, enggak akan ada sisa uang yang berlebihan (sisa anggaran lebih/SAL) seperti dulu lagi," tegas Purbaya.
Salah satu langkah yang diambil Purbaya untuk mendorong perekonomian adalah dengan memindahkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank umum dalam bentuk deposito.
Lima bank yang menerima dana tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Purbaya berharap langkah ini akan memicu pertumbuhan kredit di masyarakat.
Kebijakan penyaluran dana pemerintah ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, yang mulai berlaku pada 12 September 2025.