Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, menggelontorkan dana segar sebesar Rp 200 triliun kepada lima bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dana yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia (BI) ini dialihkan untuk memacu roda perekonomian.
Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa transfer dana ke lima bank tersebut telah dimulai sejak Jumat, 12 September.
Kelima bank yang menerima suntikan dana ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Alokasi dana yang diterima masing-masing bank adalah sebagai berikut: BRI, Bank Mandiri, dan BNI masing-masing menerima Rp 55 triliun, BTN menerima Rp 25 triliun, dan BSI menerima Rp 10 triliun. Dana ini ditempatkan dalam bentuk deposito on call.
Langkah ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang mengatur tentang penempatan uang negara dalam rangka mengelola kelebihan dan kekurangan kas untuk mendukung program pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah akan memperoleh imbal hasil atau bunga sebesar 80,476% dari BI Rate. Mengingat suku bunga acuan BI saat ini adalah 5% (berdasarkan Rapat Dewan Gubernur Agustus 2025), maka bunga yang diterima pemerintah dari kelima bank tersebut adalah sebesar 4,02% dengan tenor 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Penempatan dana ini menerapkan manajemen risiko melalui mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia jika bank mitra tidak dapat memenuhi kewajiban pengembalian dana. Mitigasi risiko lainnya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan, analisis risiko, dan rekomendasi otoritas terkait.
Bank penerima dana diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan. Pengawasan terhadap penempatan uang negara ini akan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.
Sebagai catatan, Kementerian Keuangan melarang bank-bank tersebut menggunakan dana ini untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).