Fariz RM Kembali Divonis Penjara Akibat Narkoba, Kuasa Hukum Upayakan Bebas Bersyarat

Musisi senior Fariz RM kembali harus berurusan dengan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan kurungan penjara kepadanya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Selain hukuman badan, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 800 juta.

Vonis ini merupakan babak baru dalam perjalanan hukum Fariz RM, yang sebelumnya ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Menurut kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, masa penahanan yang telah dijalani Fariz RM selama kurang lebih 7 bulan menjadi dasar pengajuan bebas bersyarat. Pihaknya berencana mengambil langkah hukum agar musisi berusia 66 tahun itu dapat menghirup udara bebas lebih cepat.

"Kami akan mengajukan permohonan-permohonan yang memungkinkan untuk kebebasan bersyarat Fariz RM," ujar Deolipa Yumara usai sidang vonis, Kamis (11/9/2025).

Fariz RM sendiri mengungkapkan rasa syukur atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.

"Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan tim penasihat hukum yang telah bekerja keras membantu saya melalui proses hukum ini dengan keputusan yang Alhamdulillah saya syukuri," kata Fariz RM.

Kasus ini menjadi kali keempat Fariz RM berurusan dengan hukum karena narkoba. Sebelumnya, ia pernah dihukum penjara selama empat bulan pada tahun 2008. Pada tahun 2015, ia kembali ditangkap dengan kasus serupa dan divonis enam bulan penjara. Kemudian, pada tahun 2018, ia kembali ditangkap dan menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor.

Scroll to Top