Insentif PPh 21 Diperluas, Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bernapas Lega!

Kabar gembira bagi para pekerja di sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka)! Pemerintah memberikan angin segar dengan memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) hingga akhir tahun 2025.

Keputusan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pada semester kedua tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

Sebelumnya, insentif PPh 21 DTP hanya berlaku bagi pekerja di sektor padat karya selama periode Januari–Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Sektor yang termasuk dalam kategori ini adalah industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Kriteria penerima insentif mencakup pegawai tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan, serta pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian hingga Rp500 ribu.

Dengan diperluasnya cakupan insentif ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan signifikan terhadap ketahanan ekonomi masyarakat. Stimulus fiskal ini diharapkan dapat menjaga kesejahteraan para pekerja sekaligus memperkuat sektor usaha Horeka secara keseluruhan.

Scroll to Top