KPK Selidiki Dugaan Korupsi Honor Pengawas Haji yang Libatkan Mantan Menteri Agama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan menindaklanjuti laporan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan keterlibatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus penerimaan honor sebagai pengawas haji tahun 2024.

Menurut juru bicara KPK, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi keabsahan informasinya. Selanjutnya, akan dilakukan telaah dan analisis untuk menentukan apakah laporan tersebut mengandung indikasi tindak pidana korupsi dan berada dalam wewenang KPK. Meski demikian, detail perkembangan kasus ini tidak akan diumumkan kepada publik, melainkan hanya akan disampaikan kepada pelapor.

MAKI sebelumnya menyerahkan dokumen berupa Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, yang menunjuk beberapa pejabat, termasuk Yaqut, sebagai pengawas pelaksanaan haji. MAKI menduga bahwa pemberian honor sebesar Rp7 juta per hari kepada para pengawas haji tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, terutama karena Menteri Agama sudah mendapatkan fasilitas dan biaya dari negara sebagai amirul hajj.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Yaqut membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa penunjukan Menteri Agama dan staf khusus sebagai pengawas haji sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kuasa hukum menjelaskan bahwa Menteri Agama secara resmi ditetapkan sebagai Amirul Hajj yang bertugas memimpin misi haji Indonesia dan memastikan kelancaran pelaksanaannya. Tim Amirul Hajj bukan hal baru dan selalu ada setiap musim haji.

Kuasa hukum juga membantah tudingan mengenai uang harian sebesar Rp7 juta per orang. Menurutnya, honor dan biaya perjalanan Amirul Hajj beserta tim diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2017, yang pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diaudit.

Kuasa hukum menambahkan bahwa pernyataan MAKI mengenai pengawasan yang seharusnya hanya dilakukan oleh DPR, BPK, atau BPKP menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi yang berlaku. Amirul Hajj bukanlah lembaga pengawas dalam arti audit keuangan, melainkan pemimpin misi haji yang bertugas memastikan aspek teknis, operasional, dan pelayanan jamaah berjalan dengan baik.

Scroll to Top