Kompolnas Soroti Reformasi Polri: Sudah Ada Perbaikan, Tinggal Perkuat!

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapan terkait usulan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian. Menurut Kompolnas, Polri telah menunjukkan kemajuan dalam melakukan pembenahan internal.

Gagasan pembentukan komisi reformasi ini muncul dari tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 11 September 2025.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menekankan pentingnya mengingat kembali semangat reformasi dalam setiap upaya memperbaiki institusi Polri. Polri lahir dari agenda reformasi yang diperjuangkan oleh masyarakat untuk mewujudkan negara yang lebih demokratis, penegakan hukum yang lebih baik, serta keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjamin.

Anam menjelaskan bahwa Polri terus berupaya melakukan perbaikan demi menjadi institusi yang dicintai masyarakat. Kapolri saat ini selalu menekankan pendekatan humanis dan profesional. Namun, keterbatasan instrumen membuat implementasi konkret dari perspektif humanis dan profesionalitas belum optimal.

Menurut Anam, reformasi Polri saat ini bukanlah dimulai dari nol. Sudah ada peningkatan dalam hal pelayanan, mekanisme pengaduan, dan penindakan. Contohnya, upaya digitalisasi pelayanan SIM dan sistem pengaduan online yang memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran oleh anggota Polri secara langsung.

"Ini bisa jadi modalitas mana yang diperkuat, mana yang diperbaiki, mana yang harus diganti. Ini bisa jadi semacam road map atau jalan bagaimana penguatan kepolisian untuk memastikan polisi profesional dan humanis yang tetap megang prinsip HAM," tegas Anam.

Anam juga menyoroti pentingnya adaptasi Polri terhadap perkembangan zaman, terutama di era digital. Tantangan di era keterbukaan informasi menuntut Polri untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul.

"Misalnya, kalau berangkat dari aksi Agustus kemarin, itu kan dinamikanya berbeda dengan kalau kita membayangkan aksi-aksi yang ruang digitalnya belum terlalu lebar. Lah itu bagaimana meletakkan itu," ujar Anam.

Anam juga menyinggung perlunya perlindungan terhadap ekspresi, pendapat, dan kegiatan berkumpul remaja yang semakin aktif di ruang digital.

Lebih lanjut, Anam menegaskan bahwa seluruh instrumen Kepolisian perlu dievaluasi relevansinya dengan perkembangan zaman. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan perlindungan hak-hak masyarakat.

"Kita bisa lihat bagaimana yang instrumen-instrumen yang ada itu sesuai enggak dengan perkembangan zaman sehingga bisa memastikan perlindungan masyarakat ya, jaminan hak masyarakat itu bisa maksimal," pungkas Anam.

Scroll to Top