Jakarta – Mayoritas negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyetujui resolusi yang menyerukan solusi dua negara untuk konflik Israel dan Palestina. Resolusi ini, yang disahkan pada hari Jumat, 12 September, juga membuka jalan bagi pengakuan Palestina sebagai negara berdaulat.
Sebanyak 142 negara memberikan dukungan mereka terhadap resolusi yang juga mengamini Deklarasi New York tentang penyelesaian damai masalah Palestina.
Namun, terdapat 10 negara yang menentang resolusi tersebut, termasuk Israel, yang berdalih bahwa resolusi ini hanya menguntungkan Hamas. Amerika Serikat, sekutu dekat Israel, juga turut menolak resolusi ini. Negara-negara lain yang menolak termasuk Argentina, Paraguay, Hungaria, Papua Nugini, Mikronesia, Palau, Tonga, dan Nauru.
Selain itu, 12 negara memilih abstain dalam pemungutan suara ini. Negara-negara tersebut adalah Albania, Kamerun, Ceko, Ekuador, Ethiopia, Fiji, Guatemala, Samoa, Sudan Selatan, Kongo, Makedonia Utara, dan Moldova.
Pengesahan resolusi ini terjadi beberapa jam setelah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu secara terbuka menolak gagasan pembentukan negara Palestina.
Resolusi tersebut mengusulkan agar Otoritas Palestina (PA) memegang kendali atas seluruh wilayah Palestina, dengan pembentukan komite administratif transisi setelah gencatan senjata di Gaza.
Resolusi ini juga mengecam tindakan Israel terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil di Gaza, termasuk "pengepungan dan tindakan yang menyebabkan bencana kemanusiaan."
Prancis dan Arab Saudi diketahui sebagai pihak yang mengusulkan resolusi ini, dengan tujuan mendukung pengakuan negara Palestina yang merdeka dan mempromosikan solusi dua negara.