Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian mengumumkan perubahan penting terkait insentif impor mobil listrik. Kebijakan yang memberikan keringanan impor mobil listrik dalam bentuk utuh (CBU) akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Setelah tenggat waktu tersebut, perusahaan otomotif yang sebelumnya menikmati fasilitas insentif CBU diwajibkan untuk memproduksi mobil listrik secara lokal. Langkah ini dapat ditempuh melalui berbagai cara, termasuk merakit komponen secara CKD (Completely Knocked Down) atau IKD (Incompletely Knocked Down), atau dengan mendirikan fasilitas manufaktur baru di Indonesia.
Menteri Perindustrian menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi menerbitkan izin impor CBU dalam skema investasi yang menawarkan manfaat insentif. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong investasi di sektor otomotif dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing industri mobil listrik Indonesia. Langkah ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di tanah air.