Kasus perjalanan haji yang melibatkan Ustaz Khalid Basalamah dan travel Uhud Tour mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Jemaah yang seharusnya terdaftar melalui Uhud Tour, justru didaftarkan melalui PIHK lain, PT Muhibbah dari Pekanbaru. Hal ini disebabkan izin PIHK Uhud Tour baru terbit menjelang keberangkatan haji.
Untuk mengakomodasi jemaah, Ustaz Khalid menyatakan bahwa pihaknya diminta membayar sejumlah uang kepada pemilik PT Muhibbah, Ibnu Mas’ud. Biaya tersebut diklaim sebagai "percepatan" pengurusan visa resmi. Akhirnya, seluruh jemaah Uhud Tour terdaftar sebagai jemaah PT Muhibbah.
Biaya Visa Tak Terduga dan Janji Maktab VIP
Para jemaah diarahkan untuk mendaftar melalui PT Muhibbah dan diwajibkan membayar biaya visa sebesar USD 4.500 (sekitar Rp 73 juta) per orang, di luar biaya paket haji lainnya. Selain itu, mereka juga dikenakan biaya tambahan untuk fasilitas maktab VIP.
Ustaz Khalid mengaku bahwa pihaknya tidak memahami seluk-beluk pengurusan kuota haji khusus karena Uhud Tour baru pertama kali menangani hal ini.
Dari total 122 jemaah Uhud Tour, dikurangi 6 petugas, terdapat 118 jemaah yang masing-masing membayar USD 4.500 untuk visa. Ironisnya, belakangan terungkap bahwa visa kuota haji seharusnya tidak berbayar. Bahkan, 37 jemaah diminta tambahan USD 1.000 agar visa mereka segera diproses.
Pengembalian Uang Misterius dan Permintaan Tersembunyi
Setelah rombongan haji kembali ke tanah air, pihak PT Muhibbah tiba-tiba menghubungi staf Uhud Tour dan mengembalikan uang senilai USD 4.500 per orang. Pengembalian ini dilakukan secara diam-diam, tanpa kamera dan tanda terima resmi.
Ustaz Khalid mengaku bingung mengenai status uang tersebut dan apakah boleh digunakan untuk keperluan operasional travel.
KPK Terlibat, Uang Dikembalikan ke Negara
Situasi menjadi jelas ketika KPK memanggil Ustaz Khalid sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, Uhud Tour menyerahkan semua data yang diminta kepada KPK.
Awalnya, dana pengembalian tersebut dicatat sebagai pengurangan biaya visa. Namun, KPK meminta agar seluruh dana dikembalikan ke negara.
Ustaz Khalid menyatakan bahwa pihaknya segera menuruti permintaan KPK. Total dana yang dikembalikan mencapai USD 4.500 x 118 jemaah ditambah USD 37.000. Seluruh uang tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan KPK.