Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Kali ini, KPK fokus menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Langkah "follow the money" ini diambil dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK menegaskan bahwa penelusuran ini tidak bertujuan untuk mendiskreditkan organisasi keagamaan manapun. Penyelidikan ini dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji melibatkan berbagai organisasi keagamaan.
"Kami sedang melakukan ‘follow the money’, ke mana saja uang itu mengalir," ujar pejabat KPK. Penelusuran dilakukan karena permasalahan kuota haji terkait erat dengan penyelenggaraan ibadah umat beragama.
Pada hari Selasa, penyidik KPK telah memeriksa Syaiful Bahri, yang berstatus sebagai staf PBNU, sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Keesokan harinya, KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan Syaiful Bahri berkaitan dengan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. KPK mendalami peran Syaiful dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
"Ada hubungan SB dengan mantan stafsus menteri, Gus A," jelas KPK. Perintah-perintah, penerimaan, dan hal-hal terkait lainnya sedang didalami oleh penyidik.