Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Kembali Tertunda

Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali mengalami penundaan. Penundaan ini disebabkan karena kelengkapan legal standing dari pihak tergugat, yaitu Gibran dan KPU RI, masih belum terpenuhi.

"Sidang lanjutan dijadwalkan pada hari Senin, 22 September 2025, dengan agenda melengkapi legal standing dari Tergugat I dan Tergugat II," ungkap Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9).

Gibran menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm yang berlokasi di Jakarta untuk menghadapi gugatan ini. Ketiga pengacara tersebut menerima kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September lalu.

"Kami bertiga yang ditunjuk," ujar salah satu pengacara, Dadang Herli Saputra.

Dadang belum dapat memastikan apakah Gibran akan hadir secara langsung dalam persidangan atau tidak. Ia juga menyatakan bahwa belum ada instruksi khusus dari Gibran terkait sidang ini.

"Belum ada arahan khusus, menurut saya ini biasa saja. Untuk selanjutnya masih ada tahapan lain," jelasnya.

Perkara ini ditangani oleh majelis hakim yang beranggotakan Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Penggugat dalam kasus ini adalah Subhan, seorang pengacara.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Alasannya, Gibran dianggap tidak pernah mengenyam pendidikan SMA sederajat yang diselenggarakan sesuai hukum RI, sehingga tidak memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai Cawapres pada Pilpres sebelumnya.

Selain itu, Subhan juga menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi materiel dan immateriel sebesar Rp125 triliun. Dana tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara dan kemudian dibagikan kepada setiap warga negara.

Scroll to Top