Pemerintah mengambil langkah signifikan dalam mendukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan skema pembiayaan inovatif dengan mengalokasikan dana sebesar Rp200 triliun dari kas negara ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dana tersebut akan ditempatkan di bank-bank Himbara, yang meliputi Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan BSI, dalam bentuk deposito on call. Model ini memungkinkan pemerintah untuk menarik dana kapan saja jika diperlukan. Sebagai imbalan atas penempatan dana ini, Himbara akan membayar bunga sebesar 2 persen kepada pemerintah.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyambut baik inisiatif ini, menyatakan bahwa hal ini memberikan harapan baru bagi ribuan koperasi desa yang telah lama menantikan akses pembiayaan. Ia menyoroti bahwa proses persetujuan yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan kini dapat diselesaikan dalam hitungan hari berkat koordinasi yang efektif dengan Menteri Keuangan.
Zulhas meyakini bahwa suntikan modal ini akan memperkuat peran koperasi desa dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dan memangkas rantai pasok yang panjang di tingkat desa.
Kopdes Merah Putih kini dapat mengajukan pinjaman modal ke bank Himbara setelah terbitnya dua aturan pelaksana, yaitu PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Kopdes serta PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Dana yang ditempatkan pemerintah di Himbara akan menjadi sumber likuiditas bagi pinjaman koperasi dengan skema yang tetap mengacu pada prinsip-prinsip perkoperasian yang berlaku.