Perusahaan Internet di Sibolga Diduga Ilegal Manfaatkan Tiang LPJU

Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga diduga mengalami kerugian akibat adanya perusahaan vendor internet yang menggunakan tiang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tanpa izin yang sah.

Kadis PKPLH Sibolga, Karim Nasution, mengungkapkan bahwa dari tiga perusahaan internet swasta yang beroperasi di Sibolga, hanya dua yang memiliki izin resmi untuk memanfaatkan tiang LPJU dan membayar retribusi setiap tahunnya. Satu perusahaan lainnya terindikasi belum pernah mengantongi izin penggunaan tiang LPJU.

Berdasarkan informasi yang beredar, perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2023, bahkan sempat menjadi penyedia layanan internet bagi seluruh instansi Pemko Sibolga pada tahun 2024. Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah lama memanfaatkan tiang LPJU milik Pemko Sibolga, termasuk yang berlokasi di samping kantor Wali Kota Sibolga.

Selain memanfaatkan tiang LPJU, perusahaan tersebut juga diketahui memiliki tiang internet sendiri. Namun, Kadis PU-PR Sibolga, Arif Rachman, menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan izin pendirian tiang internet atas nama perusahaan tersebut. Hal senada juga diungkapkan oleh Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sibolga, Darwin Pasaribu, yang mengaku tidak pernah menerima permohonan izin pendirian tiang internet dari perusahaan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan terhadap praktik ilegal yang dilakukan oleh perusahaan internet tersebut, yang berpotensi merugikan Pemko Sibolga. Warga Sibolga, Hendri Pakpahan, menyoroti masalah ini dan mendesak Pemko Sibolga untuk segera mengambil tindakan tegas.

"Dari pengakuan para kepala dinas ini, sudah bisa kita pastikan, Pemko Sibolga telah dirugikan. Aset dipakai tanpa izin, otomatis juga tidak ada PAD yang dihasilkan. Sementara, tanggungjawab perawatan dan segala hal yang terjadi atas tiang itu, ditanggung oleh Pemko Sibolga," ujarnya.

Hendri mendesak Pemko Sibolga untuk segera memutus kabel ilegal yang menempel di tiang LPJU dan membongkar tiang-tiang internet yang berdiri tanpa izin di wilayah Kota Sibolga. Tindakan tegas ini dinilai penting untuk mengamankan aset daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Scroll to Top