Polemik Tanggul Beton di Cilincing: Pemerintah Saling Lempar Tanggung Jawab?

Tanggul laut beton sepanjang 2-3 kilometer yang berdiri di perairan Cilincing, Jakarta Utara, menuai polemik. Nelayan mengeluhkan terhalangnya akses untuk mencari ikan, sementara pemerintah daerah dan pusat saling lempar tanggung jawab.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pembangunan tanggul tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurutnya, izin dan tata ruang proyek tersebut sepenuhnya berada di tangan KKP.

"Kalau belum ada sertifikatnya kami enggak ada kewenangan. Itu kan KKP," ujarnya.

Pernyataan ini berbeda dengan apa yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan izin untuk pembangunan tanggul beton tersebut. Ia menyebut, tanggul dibangun oleh PT Karya Citra Nusantara berdasarkan izin dari KKP.

"Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pagar laut tersebut," kata Pramono. Ia menambahkan telah meminta dinas terkait untuk memanggil PT Karya Citra Nusantara guna memastikan akses bagi nelayan tetap terbuka.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pembangunan tanggul telah memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Ia juga mengklaim bahwa verifikasi lapangan telah dilakukan dan proyek reklamasi tersebut telah memenuhi persyaratan izin, serta tidak menutup akses tradisional nelayan untuk mencari ikan.

Meski demikian, KKP berjanji akan terus melakukan pengawasan agar kegiatan reklamasi tidak merugikan masyarakat.

Dengan pernyataan yang saling bertentangan ini, publik bertanya-tanya siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan oleh tanggul beton tersebut. Polemik ini menyoroti pentingnya koordinasi yang baik antar instansi pemerintah dalam setiap proyek pembangunan, agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.

Scroll to Top