Menkeu Kaji Ulang Kebijakan Cukai Rokok: Peluang Penurunan Tarif?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal perubahan dalam kebijakan cukai rokok di masa depan. Hingga saat ini, belum ada keputusan final apakah tarif cukai rokok akan dinaikkan, tetap, atau bahkan diturunkan.

Purbaya menyatakan akan melakukan kajian mendalam terkait cukai rokok. Ia menyoroti maraknya aktivitas ilegal di sektor ini dan berencana menindak tegas. Jika penindakan aktivitas ilegal dapat meningkatkan pendapatan negara secara signifikan, bukan tidak mungkin tarif cukai rokok tidak perlu dinaikkan.

Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat telah melakukan 15.757 penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun ini, dengan nilai mencapai Rp 3,9 triliun. Sebagian besar penindakan terkait produksi hasil tembakau ilegal.

Purbaya menegaskan bahwa potensi penurunan tarif cukai rokok juga terbuka lebar. Kebijakan yang akan diambil akan didasarkan pada hasil studi dan analisis yang komprehensif.

"Kalau mau diturunkan seperti apa. Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan," kata Purbaya.

Data menunjukkan produksi rokok pada Januari-Juli 2025 mengalami penurunan sebesar 1,85% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, menjadi 171,6 miliar batang. Ini merupakan produksi terendah dalam delapan tahun terakhir, kecuali pada tahun 2023.

Menariknya, meskipun produksi rokok menurun, penerimaan cukai hingga Juli 2025 justru mengalami peningkatan sebesar 9,26% year-on-year (YoY), mencapai Rp 126,85 triliun. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kebijakan cukai yang ada dan mendorong perlunya peninjauan lebih lanjut.

Scroll to Top