Gelombang tuntutan untuk perbaikan aturan transportasi daring di Indonesia semakin menguat. Para pengemudi ojek online (ojol) merasa bahwa regulasi yang ada cenderung menguntungkan perusahaan aplikasi, sementara kesejahteraan mereka sering kali diabaikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang perlindungan yang seharusnya diberikan kepada para pekerja di sektor ini.
Seorang pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, berpendapat bahwa pemerintah perlu mengubah arah kebijakannya. Ia menekankan pentingnya pengakuan pengemudi ojol sebagai pekerja formal yang dilindungi hukum dan memiliki lisensi resmi. Menurutnya, platform aplikasi seharusnya berperan sebagai fasilitas pendukung, bukan sebagai penentu utama pekerjaan.
Situasi ini menyoroti ketidakseimbangan yang dirasakan para pengemudi ojol. Mereka berharap adanya regulasi yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan mereka, bukan hanya pada keuntungan perusahaan aplikasi. Tuntutan ini mencerminkan harapan akan sistem yang lebih berkeadilan dan perlindungan bagi para pekerja di sektor transportasi daring.