DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Dampak Kenaikan Cukai Rokok 2026

Komisi XI DPR RI menyuarakan kekhawatiran terhadap rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026. Meskipun pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan cukai sejalan dengan target penerimaan pajak, para politisi di komisi tersebut meminta agar tarif cukai tidak dinaikkan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, menyatakan bahwa industri rokok saat ini sedang mengalami tekanan yang signifikan. Menurutnya, menaikkan tarif cukai di tengah situasi ini akan semakin membebani industri tersebut. Ia mengusulkan agar pemerintah mencari cara inovatif untuk mencapai target penerimaan cukai tanpa harus menaikkan tarif. Inovasi dan inisiatif baru dinilai penting untuk memastikan target penerimaan tercapai tanpa memberatkan industri padat karya ini.

Senada dengan Hanif, Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menyoroti kesulitan yang dihadapi pabrik-pabrik rokok besar. Ia bahkan mencontohkan viralnya informasi tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik rokok Gudang Garam sebagai bukti tekanan yang dialami industri. Harris menekankan bahwa dengan kenaikan tarif CHT sebesar 10% saja, perusahaan rokok akan kesulitan menutupi biaya produksi mereka.

Para anggota Komisi XI DPR RI berharap pemerintah dapat menahan kenaikan tarif CHT dan fokus pada upaya lain untuk meningkatkan penerimaan cukai, seperti pemberantasan rokok ilegal. Mereka yakin bahwa penindakan rokok ilegal yang efektif dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara.

Target setoran bea dan cukai pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 334,30 triliun, meningkat sekitar 7,7% dari perkiraan penerimaan tahun 2025 sebesar Rp 310,35 triliun.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyatakan bahwa pemerintah akan meninjau lebih jauh kebijakan CHT untuk tahun 2026. Hingga saat ini, belum ada keputusan mengenai apakah tarif cukai rokok akan naik, tetap, atau bahkan turun. Purbaya juga mendengar tentang maraknya aktivitas ilegal di industri rokok dan akan mendalami hal ini sebelum mengambil keputusan. Jika penanganan aktivitas ilegal dapat meningkatkan pendapatan negara, maka bukan tidak mungkin tarif cukai rokok tidak perlu dinaikkan.

Data dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menunjukkan bahwa dari total penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun ini, sebagian besar adalah penindakan produksi hasil tembakau ilegal.

Purbaya tidak menutup kemungkinan untuk menurunkan cukai rokok. Semua kebijakan akan didasarkan pada hasil studi dan analisis yang mendalam.

Secara keseluruhan, produksi rokok pada Januari-Juli 2025 mencapai 171,6 miliar batang, turun 1,85% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ini merupakan produksi rokok terendah dalam delapan tahun terakhir, kecuali pada tahun 2023.

Meskipun produksi rokok menurun dan tidak ada kenaikan tarif, setoran cukai secara keseluruhan hingga Juli 2025 justru naik 9,26% menjadi Rp 126,85 triliun.

Scroll to Top