Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tidak membuka secara bebas beberapa dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kepada publik. Informasi tersebut akan dikecualikan, kecuali ada izin dari pihak yang bersangkutan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang mengatur bahwa dokumen-dokumen tertentu dianggap sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Ketua KPU Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU tersebut mengharuskan perlindungan data pribadi dan hanya dapat diakses dengan persetujuan pemilik data.
Menurutnya, langkah ini merupakan penyesuaian terhadap aturan yang ada, khususnya terkait dokumen yang perlu dijaga kerahasiaannya, seperti rekam medis. Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak terkait dengan polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Aturan ini berlaku umum untuk semua data calon.
Berikut adalah 16 dokumen persyaratan capres dan cawapres yang dikecualikan:
- Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
- Surat keterangan tidak pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri.
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti lapor SPT Tahunan PPh selama 5 tahun terakhir.
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 periode.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Surat keterangan dari pengadilan negeri tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Bukti kelulusan (fotokopi ijazah, STTB, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi).
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
- Surat pernyataan bersedia diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS jika ditetapkan sebagai Pasangan Calon.
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD jika ditetapkan sebagai Pasangan Calon.
Informasi ini dikecualikan selama 5 tahun, kecuali pihak yang datanya terkandung di dalamnya memberikan izin tertulis untuk dipublikasikan.