Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mencabut Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan.
Keputusan sebelumnya mengatur bahwa 16 jenis dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres tidak dapat diakses publik tanpa izin dari pihak terkait.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengumumkan pembatalan ini dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9). Ia menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KPI). Selanjutnya, pengelolaan informasi dan data akan mengikuti aturan yang berlaku.
Afifuddin mengakui adanya berbagai masukan dan kritik dari masyarakat terkait keputusan awal tersebut, dan mengapresiasi semua aspirasi yang masuk.
Sebelumnya, KPU berdalih bahwa Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 adalah bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang ini mengatur bahwa data pribadi hanya dapat diakses dengan persetujuan pemiliknya.
Dokumen-dokumen yang sebelumnya dikecualikan mencakup e-KTP, akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak bakal calon, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).