Jakarta – Dua anggota TNI Angkatan Darat, Serka N dan Kopda FH, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP), seorang kepala cabang bank di wilayah Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Pomdam Jaya pada hari Selasa (16/9).
Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto dari Danpomdam Jaya menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil serangkaian pemeriksaan intensif dan penyidikan mendalam. Sebanyak 17 saksi telah dimintai keterangan dalam proses ini.
"Selain itu, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp40 juta dari Kopda F. Uang tersebut diduga kuat berasal dari tindak pidana yang dilakukan," ujar Kolonel Donny.
M Ilham Pradipta, yang menjabat sebagai kepala kantor cabang pembantu (KCP) sebuah bank di Jakarta Pusat, ditemukan tewas di area persawahan di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8) pagi. Sebelumnya, korban dilaporkan diculik di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8).
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Ilham meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul. Diduga, korban juga mengalami kekurangan oksigen sebelum menghembuskan nafas terakhir.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan 15 tersangka. Salah satunya adalah Dwi Hartono, seorang pengusaha yang dikenal dengan julukan "crazy rich Jambi" yang memiliki bisnis bimbingan belajar online.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa motif utama di balik aksi penculikan dan pembunuhan ini adalah untuk melakukan transfer dana secara ilegal dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan sebelumnya. Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama minimal tiga bulan.
"Motif para pelaku adalah untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang sudah disiapkan," ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers.