PBB Resmi Menyatakan Tindakan Israel di Gaza Sebagai Genosida

Jakarta – Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Organisasi internasional tersebut untuk pertama kalinya secara resmi mengklasifikasikan agresi Israel di Jalur Gaza, Palestina, sejak Oktober 2023 sebagai genosida, sebuah kejahatan perang yang sangat serius.

Navi Pillay, Ketua Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki, mengumumkan hal ini pada hari Selasa (16/9). Pillay menyoroti bahwa komisi telah mengidentifikasi sejumlah tokoh kunci Israel, termasuk presiden Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant, berdasarkan pernyataan dan perintah yang mereka keluarkan.

"Karena ketiga individu ini adalah representasi negara, maka negara yang bertanggung jawab secara hukum. Oleh karena itu, kami menyatakan bahwa negara Israel telah melakukan genosida," tegas Pillay.

Laporan dari Komisi Penyelidikan ini mengindikasikan adanya bukti tidak langsung yang mengarah pada niat melakukan genosida, selain dari pernyataan para pejabat Israel.

Menanggapi tuduhan serius ini, Kementerian Luar Negeri Israel mengeluarkan pernyataan yang menolak keras laporan tersebut dan menuntut pembubaran Komisi Penyelidikan PBB. Mereka menyebut laporan itu "menyimpang dan salah".

Agresi Israel di Palestina telah berlangsung sejak Oktober 2023, mengakibatkan serangan tanpa henti terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil di Gaza. Selain itu, pembatasan dan pemblokiran bantuan kemanusiaan yang masuk ke Gaza memperburuk krisis pangan yang dihadapi penduduk setempat.

Akibat agresi ini, lebih dari 64.000 warga Palestina dilaporkan tewas, dan jutaan lainnya terpaksa mengungsi dari rumah mereka.

Scroll to Top