Pengajuan hak perwalian anak oleh Aji Darmaji, suami dari mendiang Mpok Alpa, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat memicu berbagai interpretasi. Namun, Idung, sapaan akrabnya, dengan tegas membantah bahwa tindakan ini dilatarbelakangi oleh perselisihan internal keluarga.
Bersama kuasa hukumnya, Zaki R., Idung menjelaskan bahwa permohonan ini semata-mata bertujuan untuk memenuhi kebutuhan administratif dan legalitas demi menjamin masa depan anak-anaknya. Tidak ada perebutan hak asuh atau konflik yang mendasari langkah tersebut.
Hindari Kesalahpahaman
Zaki R. menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk tidak salah mengartikan proses hukum ini sebagai pertikaian keluarga. "Jangan sampai timbul persepsi adanya sengketa. Ini adalah permohonan penetapan perwalian," ujarnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (15/10/2025).
Keluarga Harmonis
Idung kembali menegaskan bahwa hubungan antara keluarga besar berjalan harmonis tanpa masalah apapun. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan urusan administrasi anak-anak kelak.
"Tidak ada konflik sama sekali. Saya tegaskan, kita hanya mengurus administrasi untuk keperluan anak sekolah dan lainnya," jelas Idung.
Restu Keluarga Besar
Idung menambahkan bahwa keputusannya ini telah disetujui oleh seluruh keluarga besar almarhumah Mpok Alpa. Hal ini membuktikan adanya komunikasi yang baik dan keharmonisan antar keluarga.
"Semua keluarga sudah mengetahui dan menyetujui proses ini, terutama terkait pengurusan hal-hal setelah kematian," ungkapnya.
Status Anak di Bawah Umur
Permohonan perwalian ini diajukan karena anak-anak masih belum dewasa. Secara hukum, mereka membutuhkan wali yang sah untuk melakukan tindakan hukum, seperti menandatangani dokumen penting.
Inisiatif Ayah
Sebagai ayah tunggal, Idung mengambil langkah proaktif untuk memastikan semua kebutuhan legal anak-anaknya terpenuhi dengan baik di masa mendatang.
Harapan Idung
Dengan klarifikasi ini, Idung berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi. Ia ingin masyarakat memahami bahwa keputusannya didasari tanggung jawab sebagai seorang ayah, bukan karena adanya perpecahan keluarga.