Kontroversi Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres: PDIP Kritik KPU

Jakarta – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merahasiakan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menuai kritik. Salah satu yang menyuarakan ketidaksetujuan adalah anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus.

Deddy berpendapat bahwa sebagai pejabat publik, seharusnya informasi terkait capres dan cawapres dapat diakses oleh masyarakat luas. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari hak warga negara untuk tidak "membeli kucing dalam karung".

Ia menolak alasan KPU yang menyebutkan bahwa dokumen seperti ijazah, KTP, dan hasil tes medis termasuk data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Deddy berargumen, begitu seseorang menjadi pejabat publik, batasan privasi menjadi berbeda. Keterbukaan justru menjadi hal yang penting, termasuk bagi birokrat.

"Semua pejabat publik yang dipilih itu harus ada keterbukaan, bahkan birokrat juga seharusnya," tegasnya.

Peraturan KPU yang menuai polemik ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan penyesuaian terhadap UU KIP yang mengatur perlindungan data pribadi.

Setidaknya ada 16 jenis dokumen yang dikecualikan dari informasi publik dalam konteks persyaratan capres-cawapres. Daftar tersebut mencakup:

  1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
  2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU
  4. LHKPN KPK
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI
  7. Fotokopi NPWP dan tanda bukti pelaporan SPT tahunan PPh
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 periode
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  11. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih
  12. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang
  14. Surat pernyataan kesediaan diusulkan sebagai capres dan cawapres
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD.
Scroll to Top