Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys, Tuntut Ganti Rugi Ratusan Miliar!

Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 10 September 2025, dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Kali ini, Nikita Mirzani tidak sendiri. Ia menggandeng Ismail Marzuki sebagai pihak penggugat II. Keduanya berselisih dengan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang. Kuasa hukum yang ditunjuk adalah Galih Rakasiwi, yang juga akan mewakili Ismail Marzuki. Dalam gugatan ini, dr. Reza Gladys Prettyanisari dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, terdaftar sebagai pihak Tergugat I dan Tergugat II.

Gugatan yang diajukan Nikita Mirzani adalah terkait wanprestasi atau ingkar janji, dengan nilai sengketa mencapai Rp10 miliar. Inti dari gugatan ini adalah permintaan agar majelis hakim memerintahkan pihak tergugat untuk mengembalikan dana sebesar Rp4 miliar.

Selain pengembalian dana, Nikita Mirzani juga menuntut kompensasi atas kerugian akibat wanprestasi sebesar Rp10 miliar. Kerugian ini dihitung sejak perjanjian kerjasama ulasan produk skincare pada 14 November 2024 hingga gugatan resmi diajukan.

"Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp4.000.000.000,- (Empat miliar rupiah) tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi petitum gugatan.

"Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi akibat perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji atas adanya kesepakatan kerja sama tentang review produk skincare yang disetujui dan disepakati bersama antara Penggugat II dengan Tergugat I melalui percakapan Aplikasi WhatsApp tertanggal 14 November 2024, terhitung sejak tanggal 14 November 2024 sampai gugatan ini didaftarkan, yakni sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah)," lanjutnya.

Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga meminta ganti rugi sebesar Rp100 miliar atas kerusakan kredibilitas dan gangguan pekerjaan akibat perkara yang diajukan Reza Gladys terhadap dirinya.

"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)," bunyi petitum tersebut.

Jika ditotal, nilai tuntutan mencapai Rp114 miliar. Nikita Mirzani juga meminta penyitaan aset berupa rumah dan bangunan milik Reza Gladys di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai jaminan.

Sidang perdana gugatan wanprestasi ini akan digelar pada 1 Oktober 2025 dengan agenda pemanggilan penggugat dan tergugat.

Sebelumnya, Nikita Mirzani pernah mengajukan gugatan perdata serupa terhadap Reza Gladys pada 16 Mei 2025, dengan tuntutan pengembalian uang dan ganti rugi senilai total Rp100 miliar. Namun, gugatan tersebut dicabut pada 21 Juli 2025.

Scroll to Top